
Kategori: PPN & PPnBM
Bagi pelaku UMKM yang mulai berkembang dan berpotensi dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memahami perbedaan barang kena pajak dan barang yang dibebaskan dari PPN menjadi penting untuk perencanaan harga jual dan kepatuhan pajak.
Beberapa kelompok barang tetap dibebaskan dari pengenaan PPN, di antaranya barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya, barang kebutuhan pokok tertentu, serta beberapa jenis hasil pertanian dan perikanan yang belum diolah lebih lanjut.
Selain barang, terdapat pula kelompok jasa yang dikecualikan dari PPN, seperti jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai ketentuan yang berlaku.
UMKM yang menjual kombinasi barang kena pajak dan barang bebas PPN perlu memisahkan pencatatan keduanya, karena hanya barang kena pajak yang perlu diperhitungkan PPN-nya ketika omzet usaha telah melewati batas pengukuhan PKP sebesar Rp4,8 miliar dalam setahun.
Kesalahan mengklasifikasikan barang sebagai bebas PPN padahal termasuk barang kena pajak dapat berujung pada kurang setor PPN beserta sanksi bunga, sehingga UMKM yang produknya beragam disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memastikan klasifikasi yang tepat.
Sumber
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 4A sebagaimana diubah dengan UU HPP
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang/Jasa Tertentu
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN
Komentar Anda