
Kategori: PPN & PPnBM
Layanan streaming dan aplikasi digital dari luar negeri seperti platform video maupun musik telah lama dikenakan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh konsumen di Indonesia.
Melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), platform digital luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi penjualan layanan digital kepada konsumen di Indonesia, sehingga konsumen membayar harga yang sudah termasuk PPN.
DJP secara berkala menerbitkan dan memperbarui daftar resmi perusahaan digital luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, mencakup platform streaming video, musik, aplikasi produktivitas, hingga marketplace digital lintas negara.
Perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut wajib menyampaikan laporan PPN yang dipungut setiap masa pajak kepada DJP, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki bentuk usaha tetap secara fisik di Indonesia, karena kewajiban ini didasarkan pada kehadiran ekonomi signifikan di pasar Indonesia.
Konsumen tidak perlu melakukan pelaporan atau penyetoran PPN secara terpisah karena PPN sudah termasuk dalam tagihan langganan yang dibayarkan, sehingga kewajiban administratif sepenuhnya berada di pihak platform sebagai pemungut.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 (dasar hukum pemungutan PPN PMSE)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean melalui PMSE
Komentar Anda