Contact Whatsapp085210254902

PPN atas Jasa Digital Luar Negeri: Netflix, Spotify, dan Platform Asing

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 02 Juli 2026 | Dilihat 12kali
PPN atas Jasa Digital Luar Negeri: Netflix, Spotify, dan Platform Asing

Kategori: PPN & PPnBM

Layanan streaming dan aplikasi digital dari luar negeri seperti platform video maupun musik telah lama dikenakan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh konsumen di Indonesia.

Mekanisme Pemungutan PPN PMSE

Melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), platform digital luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi penjualan layanan digital kepada konsumen di Indonesia, sehingga konsumen membayar harga yang sudah termasuk PPN.

Daftar Pemungut PPN PMSE

DJP secara berkala menerbitkan dan memperbarui daftar resmi perusahaan digital luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, mencakup platform streaming video, musik, aplikasi produktivitas, hingga marketplace digital lintas negara.

Kewajiban Pelaporan Pemungut

Perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut wajib menyampaikan laporan PPN yang dipungut setiap masa pajak kepada DJP, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki bentuk usaha tetap secara fisik di Indonesia, karena kewajiban ini didasarkan pada kehadiran ekonomi signifikan di pasar Indonesia.

Bagi Konsumen

Konsumen tidak perlu melakukan pelaporan atau penyetoran PPN secara terpisah karena PPN sudah termasuk dalam tagihan langganan yang dibayarkan, sehingga kewajiban administratif sepenuhnya berada di pihak platform sebagai pemungut.

Sumber

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 (dasar hukum pemungutan PPN PMSE)

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean melalui PMSE

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com