
Kategori: PPN & PPnBM
Banyak masyarakat yang membangun rumah secara swadaya tanpa menggunakan jasa kontraktor besar tidak menyadari bahwa kegiatan tersebut tetap dapat dikenakan PPN melalui skema Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
KMS dikenakan PPN apabila luas bangunan yang dibangun minimal 200 meter persegi, dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, dan hasil bangunannya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
PPN atas KMS dikenakan dengan tarif tertentu dari Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain, yang dihitung dari persentase tertentu atas jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah.
PPN atas KMS wajib disetor sendiri oleh orang yang melakukan kegiatan membangun sendiri setiap bulan selama masa pembangunan berlangsung, menggunakan kode billing khusus KMS, tanpa perlu menerbitkan faktur pajak karena sifatnya adalah setor sendiri.
Kelalaian menyetor PPN KMS berisiko terdeteksi saat proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun saat terjadi jual beli properti di kemudian hari, sehingga sebaiknya kewajiban ini dipenuhi sejak awal masa pembangunan untuk menghindari sanksi di kemudian hari.
Sumber
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 16C
Komentar Anda