Contact Whatsapp085210254902

Barang Kena Pajak vs Bebas PPN: Daftar Terbaru yang Perlu Diketahui UMKM

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 02 Juli 2026 | Dilihat 17kali
Barang Kena Pajak vs Bebas PPN: Daftar Terbaru yang Perlu Diketahui UMKM

Kategori: PPN & PPnBM

Bagi pelaku UMKM yang mulai berkembang dan berpotensi dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memahami perbedaan barang kena pajak dan barang yang dibebaskan dari PPN menjadi penting untuk perencanaan harga jual dan kepatuhan pajak.

Kategori Barang yang Dibebaskan dari PPN

Beberapa kelompok barang tetap dibebaskan dari pengenaan PPN, di antaranya barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya, barang kebutuhan pokok tertentu, serta beberapa jenis hasil pertanian dan perikanan yang belum diolah lebih lanjut.

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Selain barang, terdapat pula kelompok jasa yang dikecualikan dari PPN, seperti jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai ketentuan yang berlaku.

Kenapa Penting bagi UMKM

UMKM yang menjual kombinasi barang kena pajak dan barang bebas PPN perlu memisahkan pencatatan keduanya, karena hanya barang kena pajak yang perlu diperhitungkan PPN-nya ketika omzet usaha telah melewati batas pengukuhan PKP sebesar Rp4,8 miliar dalam setahun.

Dampak Kesalahan Klasifikasi

Kesalahan mengklasifikasikan barang sebagai bebas PPN padahal termasuk barang kena pajak dapat berujung pada kurang setor PPN beserta sanksi bunga, sehingga UMKM yang produknya beragam disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memastikan klasifikasi yang tepat.

Sumber

- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 4A sebagaimana diubah dengan UU HPP

- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang/Jasa Tertentu

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com