
Kategori: PPN & PPnBM
Kepatuhan menyetor dan melapor PPN Masa tepat waktu menjadi kewajiban rutin yang harus dijaga oleh setiap Pengusaha Kena Pajak, karena keterlambatan sekecil apa pun tetap membawa konsekuensi sanksi administratif.
PPN yang terutang dalam suatu masa pajak wajib disetor paling lambat akhir bulan berikutnya sebelum SPT Masa PPN disampaikan, dan SPT Masa PPN itu sendiri wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Keterlambatan penyetoran PPN dikenakan sanksi bunga per bulan yang dihitung berdasarkan tarif bunga acuan ditambah uplift factor sesuai ketentuan Menteri Keuangan, dihitung sejak jatuh tempo penyetoran hingga tanggal pembayaran dilakukan, dengan bagian bulan tetap dihitung sebagai satu bulan penuh.
Selain sanksi atas keterlambatan setor, keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN juga dikenakan denda administratif tersendiri sesuai UU KUP, terlepas dari apakah PPN yang terutang sudah disetor tepat waktu atau belum.
Menyusun kalender kepatuhan pajak bulanan, melakukan rekonsiliasi faktur pajak lebih awal, serta memanfaatkan fitur pengingat pada sistem Coretax dapat membantu PKP menghindari keterlambatan yang berujung pada sanksi administratif yang sebenarnya bisa dicegah.
Sumber
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 7, 9, dan 14 sebagaimana diubah dengan UU HPP
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2022 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Perhitungan Sanksi Administratif
Komentar Anda