Contact Whatsapp085210254902

Sanksi Keterlambatan Setor PPN Masa bagi Pengusaha Kena Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 02 Juli 2026 | Dilihat 18kali
Sanksi Keterlambatan Setor PPN Masa bagi Pengusaha Kena Pajak

Kategori: PPN & PPnBM

Kepatuhan menyetor dan melapor PPN Masa tepat waktu menjadi kewajiban rutin yang harus dijaga oleh setiap Pengusaha Kena Pajak, karena keterlambatan sekecil apa pun tetap membawa konsekuensi sanksi administratif.

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan

PPN yang terutang dalam suatu masa pajak wajib disetor paling lambat akhir bulan berikutnya sebelum SPT Masa PPN disampaikan, dan SPT Masa PPN itu sendiri wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Sanksi Keterlambatan Setor

Keterlambatan penyetoran PPN dikenakan sanksi bunga per bulan yang dihitung berdasarkan tarif bunga acuan ditambah uplift factor sesuai ketentuan Menteri Keuangan, dihitung sejak jatuh tempo penyetoran hingga tanggal pembayaran dilakukan, dengan bagian bulan tetap dihitung sebagai satu bulan penuh.

Sanksi Keterlambatan Lapor

Selain sanksi atas keterlambatan setor, keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN juga dikenakan denda administratif tersendiri sesuai UU KUP, terlepas dari apakah PPN yang terutang sudah disetor tepat waktu atau belum.

Cara Menghindari Sanksi

Menyusun kalender kepatuhan pajak bulanan, melakukan rekonsiliasi faktur pajak lebih awal, serta memanfaatkan fitur pengingat pada sistem Coretax dapat membantu PKP menghindari keterlambatan yang berujung pada sanksi administratif yang sebenarnya bisa dicegah.

Sumber

- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 7, 9, dan 14 sebagaimana diubah dengan UU HPP

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2022 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Perhitungan Sanksi Administratif

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com