Contact Whatsapp085210254902

Pemerintah khawatir dari penerapan core tax bakalan berdampak resiko untuk pajak

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 September 2024 | Dilihat 608kali
Pemerintah khawatir dari penerapan core tax bakalan berdampak resiko untuk pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati percaya bahwa Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) akan menjadi tulang punggung bagi pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara pada tahun 2025. Namun, menurut Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, terdapat beberapa risiko dan langkah mitigasi dalam penerapan sistem perpajakan ini.

“Untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah akan menerapkan CTAS yang bertujuan untuk merealisasikan reformasi perpajakan yang lebih modern, efisien, efektif, dan akuntabel melalui pengembangan sistem perpajakan yang terintegrasi. Namun, penerapan sistem perpajakan baru ini juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap penerimaan pajak pada tahun 2025. Kompleksitas dari sistem baru tersebut dapat membingungkan Wajib Pajak, menyebabkan keterlambatan pelaporan, dan memicu potensi sengketa pajak,” jelas pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, dikutip oleh Pajak.com pada 2 September.

Selain itu, kurangnya kesiapan infrastruktur teknologi informasi dikhawatirkan dapat memicu gangguan sistem, waktu henti (downtime), dan kebocoran data. Kurangnya edukasi dan sosialisasi yang menyeluruh juga dapat menyebabkan kebingungan dan penolakan dari Wajib Pajak, yang akhirnya dapat menurunkan tingkat kepatuhan pajak.

“Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah mitigasi risiko yang tepat. Edukasi dan sosialisasi yang masif, infrastruktur yang memadai, jaminan keamanan data, proses yang mudah dipahami, dukungan dan asistensi bagi Wajib Pajak, serta monitoring dan evaluasi berkala menjadi kunci untuk meminimalkan risiko dan mencapai tujuan penerapan CTAS, yaitu meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia,” tambah pemerintah.

Pemerintah yakin bahwa keberhasilan core tax tidak hanya bergantung pada lancarnya implementasi sistem, tetapi juga pada bagaimana pemerintah mengelola risiko dan membangun kepercayaan Wajib Pajak. Kolaborasi antara pemerintah, Wajib Pajak, dan semua pihak terkait menjadi faktor kunci untuk menciptakan sistem perpajakan yang modern, efisien, dan akuntabel, guna mencapai tujuan bersama, yakni peningkatan penerimaan negara untuk kemajuan bangsa.

Sebagai tambahan informasi, core tax dirancang sebagai solusi untuk mengorkestrasikan kompleksitas proses bisnis administrasi pajak. Desain sistem ini, yang merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III, bertujuan untuk mengintegrasikan 21 proses bisnis, termasuk pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, pertukaran informasi (EoI), penagihan, manajemen akun pajak (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, manajemen risiko kepatuhan (CRM), business intelligence, sistem manajemen dokumen, manajemen kualitas data, penyelesaian keberatan dan banding, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan manajemen pengetahuan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com