Contact Whatsapp085210254902

Sumbar mengadakan pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 31 Agustus 2024 | Dilihat 952kali
Sumbar mengadakan pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan yang berlaku mulai 21 Agustus hingga 30 September 2024. Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban perpajakan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan wilayah. “Halo, saudara-saudara di Sumatera Barat. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor telah kembali. Segera daftarkan kendaraan Anda dan kunjungi kantor Samsat terdekat di seluruh Sumatera Barat,” tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar melalui akun Instagram resminya, dikutip oleh Pajak.com pada 30 Agustus.

Berikut ini adalah rincian dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan oleh Pemprov Sumbar:

1. Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);

Pembebasan ini mencakup pembayaran BBNKB II untuk kendaraan dari dalam maupun luar provinsi Sumbar, termasuk kendaraan hasil lelang pemerintah dan/atau hibah yang belum didaftarkan.

2. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB;

Pembebasan denda ini berlaku untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

3. Pembebasan pajak progresif;

Pembebasan ini berlaku untuk tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

4. Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya;

Pembebasan denda ini berlaku untuk SWDKLLJ tahun lalu, namun tidak termasuk denda yang terjadi pada tahun berjalan.

Pemprov Sumbar berharap melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan layanan publik. Sebagai informasi, target PAD Sumbar untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp 3,394 triliun, yang sebagian besar bersumber dari penerimaan pajak dan retribusi daerah. Sedangkan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 6,761 triliun. Oleh karena itu, Pemprov Sumbar juga menargetkan penerimaan transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp 3,385 triliun.

Selain program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Sumbar juga meluncurkan Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Inisiatif ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menjelaskan bahwa melalui program ini, masyarakat akan diminta membuka buku tabungan dan menabung sesuai dengan kewajiban pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com