Contact Whatsapp085210254902

Cara mengimplementasikan skema perusahaan dan karyawan bekerja sama

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 29 Agustus 2024 | Dilihat 582kali
Cara mengimplementasikan skema perusahaan dan karyawan bekerja sama

Perusahaan harus serius dalam menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan terkait Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi (PMK 168/2023). Meskipun peraturan ini telah diterapkan sejak awal 2024, sosialisasi tetap harus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini penting karena aturan ini membawa perubahan dalam mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), di mana PPh 21 kini dihitung dengan menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).

Perubahan ini telah memunculkan berbagai isu yang tersebar luas, bahkan banyak yang beranggapan bahwa mekanisme TER membebani masyarakat karena dianggap meningkatkan tarif pajak. Padahal, anggapan tersebut tidak benar. Lalu, bagaimana strategi yang sebaiknya diterapkan oleh perusahaan dan karyawan dalam mengimplementasikan skema PPh 21 terbaru ini? Tax Compliance and Audit Manager di TaxPrime, Penni Arumdati, memberikan beberapa saran kepada Pak Jaka terkait hal ini. Ia membagikan beberapa tips bagi perusahaan dan karyawan untuk menghitung PPh 21 menggunakan skema TER.

**Pertanyaan:**

Saya bekerja di sebuah perusahaan swasta di Jakarta. Apa saja strategi yang bisa diterapkan oleh karyawan dan perusahaan dalam mengimplementasikan skema TER ini?

**Jawaban:**

Terima kasih atas pertanyaannya. Saya akan mulai dengan strategi yang dapat dilakukan oleh perusahaan. Saat ini, ada banyak isu yang beredar mengenai TER, terutama terkait kekhawatiran bahwa pajak akan menjadi lebih besar. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk segera melakukan sosialisasi kepada karyawan terkait implementasi PMK 168/2023 ini. Sosialisasi ini bertujuan untuk meredam kabar-kabar yang tidak benar yang beredar di luar, mengingat isu yang berkaitan dengan gaji dapat menimbulkan kekhawatiran dan mengganggu kinerja karyawan.

Langkah pertama yang perlu dilakukan perusahaan adalah memberikan pemahaman kepada karyawan tentang apa itu TER, serta memastikan bahwa karyawan memahami bahwa perubahan ini tidak serta-merta membuat pajak yang dipotong menjadi lebih besar. Selain itu, perusahaan juga dapat mempertimbangkan untuk mengembangkan sistem yang memudahkan perhitungan TER, terutama bagi perusahaan dengan banyak karyawan. Menghitung TER secara manual untuk setiap karyawan tentu akan memakan waktu, sehingga perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan untuk mengotomatisasi sistem tersebut. Dengan demikian, ketika data penghasilan karyawan diinput, tarif TER yang berlaku langsung dapat diketahui, yang akan sangat membantu dalam menyederhanakan administrasi di perusahaan.

Selanjutnya, terkait potensi PPh 21 yang akan terpotong pada bulan Desember, ada kemungkinan bahwa karyawan akan memiliki kewajiban pajak yang lebih besar jika penghasilan mereka stabil sepanjang Januari hingga November. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memberi tahu karyawan tentang potensi skenario ini sejak awal, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri. Misalnya, perusahaan dapat menyarankan karyawan untuk menabung sebagian dari take home pay mereka guna mengantisipasi potongan pajak yang mungkin lebih besar di akhir tahun. Hal ini akan membantu karyawan agar tidak terkejut dengan potongan pajak yang besar di Desember, meskipun potongan tersebut dilakukan oleh perusahaan.

Dari sisi karyawan, dengan adanya skema TER, peraturan menjadi lebih mudah dipahami. Karyawan diharapkan aktif mempelajari tentang TER agar memiliki pemahaman yang baik tentang penghasilan mereka. Tidak ada salahnya jika karyawan mulai memahami cara menghitung PPh 21 sejak awal 2024. Ketika perusahaan telah melakukan sosialisasi, karyawan dapat mempersiapkan diri menghadapi masa pajak terakhir di Desember.

Terkait anggapan bahwa skema TER akan meningkatkan jumlah PPh terutang pada bulan Desember dan membebani karyawan, saya yakin bahwa hal ini tidak selalu benar. Memang ada kemungkinan bahwa PPh pada bulan Desember akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, tetapi ini sangat tergantung pada tren penghasilan karyawan sepanjang tahun. Jika ada penghasilan tidak tetap yang signifikan, misalnya bonus besar yang hanya diberikan sekali atau dua kali dalam setahun, ada kemungkinan pajak yang dipotong di akhir tahun justru lebih kecil.

Namun, jika penghasilan karyawan cenderung stabil sepanjang tahun, kemungkinan besar kewajiban pajak pada bulan Desember akan lebih besar. Pada akhirnya, jika penghasilan dihitung secara keseluruhan selama satu tahun, baik dengan metode TER atau metode sebelumnya, hasilnya akan sama. Perbedaan hanya terletak pada porsi pemotongan pajak per bulannya. Oleh karena itu, jika pada bulan Desember potongan pajak terasa lebih besar, penting untuk diingat bahwa potongan ini sebenarnya merupakan hasil dari akumulasi pemotongan sepanjang tahun.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com