
Seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada dalam tahanan polisi. FAF dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (26/8) dan hadir dalam pemeriksaan tersebut. Setelah pemeriksaan, polisi mengeluarkan surat perintah penahanan, dan FAF kini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.
Pegawai Pajak Jadi Tersangka Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan FAF sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, MAT. "Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ade Ary. Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi telah mengadakan gelar perkara pada Jumat (23/8), di mana status FAF ditingkatkan menjadi tersangka.
Pegawai Pajak Ditahan Polisi telah memeriksa FAF, yang kini menjadi tersangka dalam kasus KDRT di Bekasi. FAF telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, mengungkapkan bahwa FAF memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Senin (26/8), dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.
"Benar, kemarin dia datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan pendampingan penasihat hukumnya," ujar Audy ketika dihubungi oleh detikcom pada Selasa (27/8/2024). Audy menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap FAF berlangsung hingga Senin malam. Setelah pemeriksaan selesai, polisi segera mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap FAF. "Kemarin, kami langsung mengeluarkan surat perintah penahanan, dan per hari ini, dia telah resmi ditahan," lanjutnya.
FAF akan ditahan selama 20 hari ke depan, dan penyidik dapat memperpanjang masa penahanan jika diperlukan untuk pemberkasan dan kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Saat ini, kami sedang menyelesaikan pemberkasan, mudah-mudahan segera rampung agar bisa dikirimkan untuk tahap pertama ke kejaksaan," tambah Audy.
Komentar Anda