Contact Whatsapp085210254902

Jangan telat bayar pajak jakarta

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 20 Agustus 2024 | Dilihat 729kali
Jangan telat bayar pajak jakarta

Warga DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku hingga 31 Agustus 2024. Program ini merupakan bagian dari keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Melalui program pemutihan ini, wajib pajak dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi. Bagi Anda yang menyelesaikan pembayaran PKB dan BBNKB sebelum batas waktu program, Anda tidak akan dikenakan denda keterlambatan atau bunga yang biasanya berlaku.

“Penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB kembali hadir. Kesempatan ini hanya berlaku sampai 31 Agustus 2024,” tulis akun Instagram @humaspajakjakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin (19/8/2024). Selain memberikan penghapusan denda keterlambatan, program ini juga memberikan kemudahan dalam pengurusan, karena prosesnya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL. Wajib pajak hanya perlu mendaftar dan membuat akun di aplikasi SIGNAL, memasukkan data kendaraan dan informasi pajak yang diperlukan untuk registrasi. Setelah registrasi selesai, Anda akan mendapatkan kode bayar yang diperlukan untuk menyelesaikan pembayaran pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com