
Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk meringankan beban pajak masyarakat, memberikan diskon atau penghapusan denda. Berikut adalah ringkasan program di 8 provinsi:
1. **Jakarta**: Pemutihan PKB dan BBNKB dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024, menghapus sanksi administrasi akibat keterlambatan.
2. **Aceh**: Pemutihan denda PKB dari 10 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024, termasuk pembebasan pajak progresif.
3. **Jawa Tengah**: Pemutihan dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024, mencakup pembebasan BBNKB II dan diskon pajak tahunan.
4. **Bengkulu**: Pembebasan tunggakan PKB dan BBNKB II dari 4 Juni hingga 20 November 2024.
5. **Jawa Barat**: Diskon 10% untuk PKB dari 1 April hingga 23 Desember 2024, berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
6. **Kalimantan Barat**: Pemutihan denda dan diskon pajak dari 19 Juni hingga 20 Desember 2024, termasuk diskon hingga 40% untuk kendaraan tertentu.
7. **Jawa Timur**: Pemutihan PKB dari 15 Juli hingga 31 Desember 2024, termasuk bebas sanksi administratif.
8. **Daerah Istimewa Yogyakarta**: Pembebasan denda PKB dari 1 hingga 30 Agustus 2024, sesuai Pergub No 35 Tahun 2024.
Program ini bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan melunasi pajak tanpa denda.
Komentar Anda