Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Di Indonesia, memiliki NPWP seringkali menjadi salah satu syarat saat melamar pekerjaan. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan: Apakah seseorang yang mendaftar NPWP untuk melamar kerja tetap harus membayar dan melaporkan pajak?
Proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau secara langsung di kantor pelayanan pajak. Adapun syarat-syarat yang biasanya diperlukan meliputi:
Setelah pendaftaran disetujui, NPWP akan diterbitkan dan dikirimkan kepada pemohon.
Setelah memiliki NPWP, terdapat beberapa kewajiban perpajakan yang harus diperhatikan:
Membayar Pajak Penghasilan (PPh) Kewajiban membayar pajak penghasilan muncul ketika seseorang mulai memiliki penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk tahun pajak 2024, PTKP adalah Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak pribadi tidak kawin tanpa tanggungan. Jika penghasilan Anda di bawah jumlah ini, Anda tidak wajib membayar pajak penghasilan.
Melaporkan SPT Tahunan Setiap wajib pajak yang memiliki NPWP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya, meskipun tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP. SPT Tahunan ini merupakan laporan pajak yang memuat informasi penghasilan dan kewajiban pajak dalam satu tahun pajak.
Jika NPWP didaftarkan semata-mata untuk keperluan melamar pekerjaan dan belum memiliki penghasilan, Anda tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Tidak Ada Penghasilan Jika Anda belum memiliki pekerjaan atau penghasilan, Anda tetap wajib melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil. Ini berarti Anda melaporkan bahwa Anda tidak memiliki penghasilan yang dikenakan pajak.
Mulai Bekerja dan Memiliki Penghasilan Jika Anda mulai bekerja dan memiliki penghasilan, Anda harus menghitung apakah penghasilan Anda melebihi PTKP. Jika melebihi, Anda wajib membayar pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak penghasilan biasanya sudah dipotong oleh pemberi kerja dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Persiapkan Dokumen Persiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong pajak dari pemberi kerja (Formulir 1721-A1), KTP, dan NPWP.
Akses DJP Online Buat akun atau masuk ke DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) untuk melaporkan SPT Tahunan secara online.
Isi dan Kirim SPT Isi formulir SPT sesuai dengan kondisi keuangan Anda. Jika tidak memiliki penghasilan, pilih status nihil. Setelah selesai, kirimkan SPT secara online.
Memiliki NPWP memang menjadi salah satu syarat umum dalam melamar pekerjaan di Indonesia. Namun, kewajiban perpajakan tidak berhenti pada pendaftaran NPWP. Anda tetap harus melaporkan SPT Tahunan, meskipun belum memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dan menghindari sanksi administratif di kemudian hari.
Komentar Anda