
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengingatkan masyarakat untuk tidak lupa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan serta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini disampaikan dalam acara Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan di Balai Kota Balikpapan.
Rahmad menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, semua Wajib Pajak, termasuk masyarakat umum dan Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakannya demi pembangunan negara dan kesejahteraan yang lebih baik.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara, Heru Narwanta, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Balikpapan untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak. Narwanta juga menyampaikan bahwa batas pelaporan SPT tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret, 30 April 2024 untuk Wajib Pajak badan, dan 30 Juni 2024 untuk pemadanan NIK dan NPWP.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat Rachmawan, dan Kepala KPP Pratama Balikpapan Timur G. A. Yudha Hadiyanto.
Bagaimana cara lapor SPT tahunan secara online?
Untuk melaporkan SPT tahunan secara online, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka laman www.pajak.go.id dan klik login.
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan.
3. Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”.
4. Tekan tombol “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang muncul.
5. Isi data pada formulir, termasuk tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan jika diperlukan.
6. Klik “langkah selanjutnya”.
7. Sistem akan mendeteksi otomatis apakah ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Jawab sesuai dengan data yang benar.
8. Isi lampiran dengan data yang diminta.
9. Setelah selesai, centang “setuju” jika data sudah benar.
10. Ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan masukkan ke formulir. Selesai.
Bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP secara online?
Untuk validasi NIK menjadi NPWP secara online, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke laman djponlie.pajak.go.id.
2. Klik menu ‘Login’ dan masukkan 15 digit NPWP.
3. Gunakan kata sandi yang sesuai dan masukkan kode keamanan.
4. Buka menu ‘Profil’ dan masukkan NIK sesuai KTP.
5. Klik ‘Validasi’ dan pilih ‘Ubah Profil’.
6. Tekan tombol ‘Logout’.
7. Login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang sama.
8. Cek status di menu ‘Profil’. Jika berhasil, status akan menjadi ‘Valid’.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda