Contact Whatsapp085210254902

Prosedur Pelaporan Pajak Bagi Freelancer dan Pekerja Lepas

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 05 Maret 2024 | Dilihat 1055kali
Prosedur Pelaporan Pajak Bagi Freelancer dan Pekerja Lepas

Wajib Pajak (WP) yang bekerja sebagai pekerja lepas atau freelancer bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui djponline.pajak.go.id. Batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan. Bagi pekerja lepas, seperti dokter, pengacara, dan akuntan, terdapat persyaratan khusus dalam pelaporan pajak. Mereka perlu menyiapkan dokumen norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) yang bisa diperoleh di situs resmi Ditjen Pajak.

Untuk mendapatkan NPPN, WP bisa masuk ke akun pajak dan pilih menu Layanan, lalu pilih KSWP (konfirmasi status wajib pajak) dan pilih ‘pemberitahuan penggunaan NPPN’. Pastikan WP mengetahui electronic filing identification number (EFIN) untuk pelaporan SPT. Setelah dokumen lengkap, pengisian SPT bisa dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Hingga 28 Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 5,41 juta WP telah menyampaikan SPT Tahunan. Freelancer bisa menggunakan e-Form atau e-Filing untuk mengisi SPT. Berikut cara mengisi e-Form PDF bagi freelancer:

1. Isi Lampiran IV formulir 1770 untuk harta pada akhir tahun, kewajiban/utang pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga.
2. Isi Lampiran III formulir 1770 untuk penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan penghasilan istri/suami yang dikenakan pajak secara terpisah.
3. Isi Lampiran II formulir 1770 untuk daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar/dipotong di luar negeri ditanggung pemerintah (DTP).
4. Isi Lampiran I formulir 1770 untuk penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, dan penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final.
5. Isi dan cek bagian utama formulir 1770 untuk memastikan angka yang dimasukkan sudah tepat.
6. Cantumkan tanda tangan digital di bagian kanan bawah formulir.
7. Klik 'Submit' di bagian kanan atas formulir setelah memastikan koneksi internet terhubung.
8. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor handphone saat proses pengunduhan formulir, lalu pilih 'Kirim SPT'.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com