
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memperpanjang insentif pajak untuk pembelian rumah hingga akhir tahun ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar mulai berlaku sejak 13 Februari 2024.
Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daya beli properti masyarakat. Pemerintah percaya bahwa transaksi properti memiliki efek pengganda besar terhadap sektor ekonomi lainnya, seperti sektor tenaga kerja dan perdagangan material bahan bangunan.
Insentif PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Insentif ini terbagi dalam dua periode, di mana untuk penyerahan rumah antara 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah 100% dari DPP, dan untuk penyerahan antara 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.
Kebijakan ini hanya berlaku satu kali untuk warga negara Indonesia maupun asing, dan hanya berlaku untuk penyerahan rumah baru yang telah memiliki kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Insentif ini juga dapat digunakan untuk pembayaran dengan skema cicilan, meskipun uang muka atau cicilan pertama dilakukan sebelum berlakunya kebijakan ini, asalkan tidak lebih lama dari 1 September 2023. Salah satu syarat lainnya adalah rumah tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk memiliki rumah sambil mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda