Contact Whatsapp085210254902

Ini Dia Cara Ajukan Surat Keterangan ke DJP Bagi UMKM

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 15 Januari 2024 | Dilihat 112kali
Ini Dia Cara Ajukan Surat Keterangan ke DJP Bagi UMKM

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 mewajibkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dan melakukan transaksi dengan pemotong atau pemungut untuk mengajukan Surat Keterangan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagaimana Caranya? Simak artikel berikut ini.

Syarat agar UMKM dapat mengajukan Surat Keterangan meliputi:
1. Memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak UMKM dengan peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar.
2. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pada tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya. Namun, kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang baru terdaftar atau yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh.

Prosedur pengajuan Surat Keterangan adalah sebagai berikut:
1. Wajib Pajak UMKM pusat perlu mengajukan permohonan Surat Keterangan secara tertulis kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.
2. Pengajuan Surat Permohonan bisa dilakukan langsung, melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman, atau secara elektronik.
3. Permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan jika ditandatangani oleh pihak lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
4. KPP akan secara otomatis menerbitkan Surat Keterangan setelah menerima bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat.
5. Jika tidak memenuhi persyaratan, kepala KPP tidak akan menindaklanjuti permohonan dan memberitahukan alasan ketidakmenerimaannya kepada Wajib Pajak.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak UMKM meliputi:
- Surat Keterangan berlaku dari tanggal diterbitkan hingga berakhirnya jangka waktu tertentu, kecuali jika Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh atau jika tidak memenuhi kriteria UMKM yang dikenai PPh final 0,5 persen.
- Kepala KPP memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat pembatalan atau pencabutan Surat Keterangan jika diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan untuk dikenai PPh final.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

How often have you faced cases of theft in the company? How many times do you have to reset your ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com