Jasa yang kami tawarkan :
1. Restitusi
2. Pemeriksaan Pajak
3. Audit Pajak
4. Audit investigasi
5. TP DOC
6. Jasa Pembuatan Merek
7. Jasa Perizinan (Pembuatan CV, PT, Firma dll)
=======================================================================================================================
1. Restitusi
Restitusi berarti pengajuan pengembalian pembayaran pajak berlebih oleh wajib pajak kepada negara. Restitusi yang dapat diajukan apabila jumlah kredit pajak
lebih besar dibanding pajak terutang dengan syarat PKP tidak mempunyai utang pajak lain.
2. Pemeriksaan Pajak
Apabila ada pemeriksaan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Wilayah Pajak (Kanwil) kami akan membantu membuat
Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Keberatan atas Surat Tagihan Pajak (STP)
3. Audit Pajak
Membantu dalam hal audit laporan keuangan dan Perpajakan.
4. Audit investigasi
Investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan, dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai peraturan
5. TP DOC
MERUJUK definisi pasal 1 angka 6 PMK-213/PMK.03/2016 dijelaskan bahwa Dokumen Penetuan Harga Transfer (TP Doc) adalah dokumen
yang diselenggarakan oleh WP sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh WP atas transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dokumen Penentuan Harga Trasfer terdiri dari dokumen induk (master file); dokumen lokal
(local file); dan/ atau laporan per negara (Country by country report/CbCR). WP dibagi dalam 2 kelompok yaitu WP yang wajib membuat master file dan local file, dan WP yang wajib membuat CbCR. Kewajiban penyelenggaraan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa Dokumen Induk dan Dokumen Lokal adalah WP yang melakukan transaksi Afiliasi dengan batasan : Punya Peredaran Bruto dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 50 miliar; Nilai transaksi Afiliasi tahun pajak
sebelumnya dalam satu tahun pajak : punya transaksi afiliasi lebih dari Rp 20 miliar trans
6. Jasa Pembuatan Merek
Pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar. Manfaat merek dagang setelah didaftarkan adalah bisnis mendapatkan perlindungan, Mempunyai
identitas resmi, Peluang bisnis lebih terbuka lebar, Pembeda dengan kompetitor, Lebih mudah menjual.
7. Jasa Perizinan (Pembuatan CV, PT, Firma dll)
Jasa izin usaha merupakan pelayanan jasa yang bertujuan untuk mempermudah, mempercepat perizinan berusaha. Sehingga pemilik usaha akan t
erbantu dalam mendirikan dan menjalankan sebuah perusahaan.
Unduh Price List dibawah ini :