Layanan PNBP meliputi :
a. Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan Dana Pemerintah;
b. Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c. Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
d. Penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
e. Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
f. Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah;
g. Penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri