
Pemerintah baru saja menerbitkan PMK 154/2023 mengenai penundaan atau pengangsuran utang dalam sektor kepabeanan dan cukai. Sebelumnya, aturan terkait penundaan atau pengangsuran utang ini diatur secara terpisah oleh PMK 122/2017 dan PMK 116/2008. PMK 154/2023 diterbitkan untuk menggantikan kedua peraturan tersebut.
Alasan penerbitan PMK baru ini adalah untuk optimalisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, dan cukai serta memberikan kemudahan dalam pembayaran utang tersebut. PMK 154/2023 memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan persetujuan terhadap penundaan atau pengangsuran utang kepabeanan atau utang cukai.
Utang yang dapat mendapatkan penundaan atau pengangsuran ini mencakup utang yang timbul dari surat penetapan, surat tagihan, keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan, atau putusan badan peradilan pajak. Namun, penundaan atau pengangsuran tidak dapat diberikan jika utang sedang diajukan upaya administratif atau upaya hukum.
Proses permohonan penundaan atau pengangsuran dilakukan oleh pihak yang terutang melalui kantor bea dan cukai. Permohonan harus dilampiri dengan surat pemberitahuan, surat keberatan, keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan, atau putusan badan peradilan pajak. Selain itu, laporan keuangan periode berjalan dan laporan keuangan tahun sebelumnya, atau catatan keuangan juga harus dilampirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Dalam kasus keadaan darurat, permohonan juga harus menyertakan surat keterangan dan instruksi berwenang yang menyebabkan terjadinya keadaan darurat.
Kantor bea dan cukai akan melakukan penelitian terhadap permohonan, termasuk penelitian terhadap kelengkapan surat permohonan, jangka waktu permohonan, pemenuhan syarat-syarat, kredibilitas pihak yang terutang, kondisi keuangan pihak yang terutang, dan keadaan darurat. Jika persetujuan diberikan, pihak yang terutang harus memberikan jaminan, seperti jaminan bank, jaminan perusahaan asuransi, atau jaminan aset berwujud.
Nilai jaminan yang diserahkan harus sesuai dengan utang yang diajukan penundaan atau pengangsuran, ditambah bunga. Penundaan atau pengangsuran dapat diberikan selama paling lama 12 bulan, dan bunga sebesar 2% per bulan akan dikenakan. Jika keputusan persetujuan diterbitkan setelah jatuh tempo pembayaran, bunga akan dikenakan hingga maksimal 24 bulan.
PMK 154/2023 akan mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak diundangkan pada 28 Desember 2023 atau pada tanggal 26 Februari 2024. Peraturan ini mencabut dan menggantikan PMK 116/2008 dan PMK 122/2017.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda