Contact Whatsapp085210254902

Baru! Aturan Terkini Soal Restitusi Di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 08 Januari 2024 | Dilihat 545kali
Baru! Aturan Terkini Soal Restitusi Di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pemerintah telah mengeluarkan PMK 153/2023 yang menetapkan panduan mengenai pengembalian penerimaan negara (restitusi) di sektor kepabeanan dan cukai. PMK ini diterbitkan untuk memberikan kejelasan terhadap ketentuan restitusi yang sebelumnya tersebar dalam beberapa peraturan. Alasan untuk menerbitkan PMK baru ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban bagi wajib bayar, dan memberikan kepastian hukum.

Sebelumnya, ketentuan mengenai restitusi kepabeanan dan cukai terdapat dalam 4 PMK yang berbeda, yaitu PMK 113/2008, PMK 274/2014, PMK 55/2015, dan PMK 145/2022. PMK 153/2023 mencabut dan menggantikan ketentuan-ketentuan tersebut.

Pasal 2 PMK 153/2023 menyatakan bahwa restitusi dapat diberikan berdasarkan dokumen dasar pengembalian yang menyebabkan kelebihan penerimaan negara. Restitusi dapat diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal dokumen dasar pengembalian. Dokumen dasar restitusi dapat berupa penetapan pejabat bea dan cukai, penetapan dirjen, keputusan pejabat bea dan cukai, keputusan dirjen, atau keputusan menteri keuangan.

Pasal 5 PMK 153/2023 mengatur bahwa permohonan restitusi diajukan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor bea dan cukai tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai. Permohonan restitusi hanya dapat diajukan untuk satu dokumen dasar pengembalian, dan permohonan harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk dilampiri dengan dokumen dasar pengembalian, bukti identitas pemohon, akta pendirian atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian beserta perubahannya jika diajukan oleh badan hukum, serta bukti kepemilikan rekening aktif.

Selanjutnya, PMK 153/2023 juga menetapkan ketentuan mengenai penelitian permohonan restitusi oleh kepala kantor bea dan cukai, perhitungan restitusi setelah diperhitungkan dengan utang pemohon, dan persetujuan atau penolakan pengembalian oleh kepala kantor bea dan cukai atas nama menteri.

PMK 153/2023 mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 28 Desember 2023 atau mulai 26 Februari 2024.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU


 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com