Contact Whatsapp085210254902

Sudah Masuk Musim Lapor SPT, Ini Rumus Terbaru Hitung Pajak Penghasilan

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 05 Januari 2024 | Dilihat 924kali
Sudah Masuk Musim Lapor SPT, Ini Rumus Terbaru Hitung Pajak Penghasilan

Saat ini, musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023 telah dimulai. Wajib pajak (WP) pribadi dapat melaporkan SPT mereka secara online mulai bulan Januari hingga akhir Maret 2024, sementara WP Badan memiliki batas waktu hingga akhir April 2024.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyampaikan bahwa pelaporan SPT Pajak Tahunan dapat dilakukan secara online melalui layanan DJP Online di situs web https://djponline.pajak.go.id/. WP dapat menggunakan fitur e-Filing yang ada di DJP Online untuk mengisi SPT dan melaporkan pajak secara mandiri.

DJP mengingatkan karyawan untuk segera meminta bukti potong dari kantor pemberi kerja dan melaporkan SPT Tahunan 2023 sebelum batas waktu pada 31 Maret 2024. Perlu diingat bahwa mulai Januari 2024, Indonesia akan menerapkan metode penghitungan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa landasan hukum untuk penghitungan tarif PPh 21 dengan TER sudah hampir selesai dan akan segera ditandatangani. Tarif efektif ini tidak hanya berlaku bagi karyawan Wajib Pajak orang pribadi, tetapi juga untuk pegawai kriteria umum dan PNS/TNI-POLRI.

Penghitungan tarif PPh yang baru menggunakan rumus TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, yang melibatkan penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif ini memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk setiap jenis status PTKP, seperti tidak kawin, kawin, dan kawin dengan pasangan bekerja. PTKP tersebut diatur dalam tabel yang mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ilustrasi perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 terbaru dan yang berlaku saat ini juga diberikan sebagai contoh, dengan menunjukkan perbedaan dalam pemotongan PPh untuk seorang karyawan dengan status menikah dan tanpa tanggungan. Tarif PPh yang berlaku saat ini dibandingkan dengan tarif efektif rata-rata (TER) yang akan diterapkan mulai 2024.

Penting untuk memahami perubahan ini, terutama bagi Wajib Pajak, agar mereka dapat melakukan pelaporan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com