Contact Whatsapp085210254902

Kos-kosan Bebas Pajak? Penerimaan Pajak Daerah Bakal Drop?

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 03 Januari 2024 | Dilihat 772kali
Kos-kosan Bebas Pajak? Penerimaan Pajak Daerah Bakal Drop?

Per tanggal 5 Januari 2024, rumah kos-kosan tidak lagi terlibat dalam pengenaan pajak daerah, sebuah perubahan kebijakan yang dikhawatirkan dapat menyebabkan penurunan signifikan dalam pendapatan daerah. Pandangan ini dinyatakan oleh Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ajib Hamdani. Ia menilai bahwa ketidakbergunaan kos-kosan sebagai objek pajak daerah akan memiliki dampak negatif terhadap penerimaan pajak daerah.

"Perubahan ini akan membawa dampak negatif terhadap pendapatan pajak daerah dan berpotensi menurunkan penerimaan, khususnya bagi daerah-daerah yang mengandalkan sektor kos-kosan, seperti daerah dengan keberadaan universitas atau kawasan industri," ujar Ajib pada Selasa (2/1/2023).

Perubahan kebijakan ini sejalan dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang berlaku selama dua tahun sejak diundangkan, tepatnya pada 5 Januari 2024.

Sebelumnya, menurut ketentuan dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), kos-kosan dengan lebih dari 10 kamar masih masuk dalam kategori hotel dan dikenai pajak maksimal sebesar 10%.

Ajib menyoroti bahwa sebelumnya, daerah mendapatkan pemasukan sebesar 10% dari nilai sewa kos-kosan. Tarif ini dianggap besar karena dikenakan berdasarkan omset atau nilai sewa, bukan keuntungan yang diperoleh.

Oleh karena itu, menurut Ajib, pemerintah daerah sebaiknya mencari sumber penerimaan dari sektor lain untuk mengatasi kehilangan penerimaan dari sewa kos-kosan, seperti dengan mengoptimalkan pajak restoran dan kafe.

Ajib menyimpulkan bahwa UU HKPD, sebagai pengganti UU PDRD yang memberikan insentif kepada pemerintah daerah sejak tahun 2009 terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (sektor P2), menunjukkan bahwa konsep perpajakan antara pusat dan daerah akan berubah sesuai dengan regulasi yang berlaku. "UU HKPD sudah efektif berlaku, sehingga pemerintah daerah perlu bersikap responsif agar penerimaan daerah tetap terjaga dan tidak mengalami penurunan," tambahnya.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com