
Warga Pematang Siantar di Sumatera Utara (Sumut), Heryanto, telah mengajukan permohonan judicial review terhadap peraturan perpajakan ke Mahkamah Agung (MA). Heryanto bersama sejumlah perusahaan yang tidak setuju dengan regulasi terkait turut mengajukan gugatan.
Aturan yang menjadi pokok gugatan adalah Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 mengenai Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sejalan dengan KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam permohonan judicial review yang diajukan pada 14 Desember 2023 dan saat ini sedang diproses oleh MA, Heryanto dan rekan-rekannya, yang diwakili oleh pengacara pajak Cuaca Teger dan Shinta Dona Tarigan, menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 Jo. KEP-146/PJ/2018 tentang pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Cuaca Teger dalam argumentasinya menyampaikan bahwa aturan tersebut pada dasarnya mentransfer wewenang Dirjen Pajak kepada struktur birokrasi perpajakan, seperti kantor wilayah pajak dan kantor pajak pratama. Pelimpahan wewenang ini dianggap keliru karena bertentangan dengan berbagai ketentuan undang-undang, mengingat kewenangan Dirjen Pajak merupakan kewenangan atribusi yang tidak dapat didelegasikan melalui delegasi atau mandat.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 disebut bertentangan dengan empat undang-undang, yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Administrasi Pemerintahan, UU Pengadilan Pajak, dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, dianggap melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum.
"Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 telah menciptakan ketidakpastian hukum karena banyak keputusan di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan," ujar Cuaca.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda