Contact Whatsapp085210254902

Gugatan Pajak Dimenangkan Amazon Atas Komisi Eropa

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 18 Desember 2023 | Dilihat 793kali
Gugatan Pajak Dimenangkan Amazon Atas Komisi Eropa

Amazon telah memenangkan gugatan yang diajukan oleh Komisi Eropa terkait pajak sebesar 250 juta euro atau setara dengan Rp 4,25 triliun. Keputusan tersebut diambil oleh Pengadilan Uni Eropa (UE), yang menyatakan bahwa komisi tidak memiliki kewenangan untuk memaksa Amazon membayar jumlah pajak tersebut ke Luxembourg. Pengadilan juga menolak argumen bahwa pengaturan pajak grup perdagangan Amazon dianggap sebagai bantuan negara yang ilegal.

Bantuan negara ilegal merujuk pada keuntungan khusus yang diberikan oleh suatu yurisdiksi kepada perusahaan tertentu tanpa memberikannya kepada perusahaan lokal lain yang tunduk pada aturan nasional yang sama. Pengadilan UE juga menolak klaim bahwa kesepakatan pajak antara Amazon dan Luxembourg melanggar hukum UE.

Dalam pernyataannya, pengadilan menyatakan bahwa komisi tidak dapat membuktikan bahwa penetapan pajak yang diterima Amazon dari Luxembourg merupakan bantuan negara yang melanggar prinsip pasar internal UE. Keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diubah.

Amazon menyambut baik keputusan tersebut, menyatakan bahwa hal tersebut mengkonfirmasi bahwa perusahaan telah mematuhi semua hukum yang berlaku dan tidak mendapatkan perlakuan khusus.

Pengadilan UE ini merupakan pukulan bagi Komisi Eropa yang berusaha keras untuk menegakkan aturan pajak yang lebih ketat terutama pada perusahaan besar dan individu kaya, guna membantu negara-negara yang terdampak pandemi.

Keputusan ini juga dapat berdampak pada kasus lain yang melibatkan perusahaan teknologi besar seperti Apple. UE telah meminta Apple untuk membayar pajak sebesar 14,3 miliar euro ke Irlandia, dengan alasan bahwa perusahaan tersebut juga menerima bantuan yang tidak adil dari Irlandia. Namun, Apple menolak klaim tersebut dan saat ini masih dalam proses banding.

Ahli pajak di Oxfam, Chiara Putaturo, mengkritisi keputusan pengadilan, menekankan bahwa UE harus mengubah hukum pajaknya untuk menjadi lebih adil dan sesuai dengan tuntutan zaman sekarang. Putaturo menyoroti pentingnya melakukan reformasi pajak yang lebih transparan dan tidak membiarkan praktik penghindaran pajak melalui surga pajak di wilayah UE.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com