
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan saat ini sedang menyelesaikan regulasi terbaru untuk memperluas insentif pajak bagi eksportir yang menyimpan mata uang dollar mereka di dalam negeri. Regulasi ini akan memperkuat kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
Kepala BKF, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa regulasi insentif fiskal, yang juga merupakan rancangan peraturan pemerintah (RPP), sedang berada dalam tahap harmonisasi di kementerian atau lembaga terkait.
"Kami telah mencapai tahap harmonisasi, dan ini segera akan diundangkan untuk mendukung pelaksanaan DHE yang telah berjalan dengan baik," ungkap Febrio dalam konferensi pers APBN di Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023.
Febrio menjelaskan bahwa regulasi ini akan mencakup perluasan pemberian diskon tarif pajak penghasilan (PPh final) atas bunga hasil penempatan DHE. Sebelumnya, aturan tersebut hanya berlaku untuk bunga deposito penempatan DHE, sesuai dengan PP 123/2015.
"Insentif PPh final atas bunga deposito selama ini hanya berlaku untuk deposito, tetapi dengan perluasan ini untuk beberapa instrumen, termasuk yang diterbitkan oleh perbankan, Lembaga Pemeringkat Efek (LPE), dan juga Bank Indonesia, akan mendapatkan insentif yang sama," katanya.
Febrio menekankan bahwa saat ini, deposito dengan penempatan lebih dari 3 bulan sudah mendapatkan insentif PPh final atas bunga deposito, dan jika melebihi 6 bulan, pajak dari bunga tersebut sudah mencapai 0%.
Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah memberikan catatan terkait rancangan peraturan pemerintah mengenai perlakuan pajak penghasilan (PPh) terhadap penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada instrumen keuangan tertentu.
Direktur Keuangan Negara dan Analisis Moneter Bappenas, Tari Lestari, berpendapat bahwa regulasi DHE harus memberikan insentif lebih kepada eksportir yang menyimpan dolar mereka di dalam negeri. Menurutnya, pemberian insentif akan mendorong eksportir untuk secara sukarela menempatkan dananya di sistem perbankan nasional, sehingga pemerintah dapat lebih leluasa dalam memberlakukan sanksi kepada eksportir yang tidak patuh.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda