Contact Whatsapp085210254902

Menentukan Penyusutan dan Amortisasi Harta Sesuai PMK 72/2023

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 06 Desember 2023 | Dilihat 1316kali
Menentukan Penyusutan dan Amortisasi Harta Sesuai PMK 72/2023

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 mengenai Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud untuk Keperluan Perpajakan mulai berlaku pada 17 Juli 2023. Direktur Provisio Consulting, Deborah Sarah Najoan, berbagi tips kepada perusahaan tentang penentuan penyusutan dan amortisasi harta sesuai PMK tersebut.

PMK Nomor 72 Tahun 2023 dijelaskan oleh Deborah sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta Pasal 21 ayat (10) dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Tujuan dari regulasi ini adalah memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam menghitung penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan, sejalan dengan upaya simplifikasi regulasi.

Deborah menyoroti pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi terbaru ini sebagai langkah utama yang perlu diambil oleh perusahaan agar patuh terhadap PMK Nomor 72 Tahun 2023.

Penyusutan

Deborah menjelaskan isi PMK Nomor 72 Tahun 2023 terkait penyusutan. Penyusutan dilakukan pada harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara (3M) penghasilan, dengan menggunakan metode garis lurus atau saldo menurun (kecuali untuk bangunan).

Masa manfaat harta berwujud tetap sama seperti pengaturan sebelumnya, dengan kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun. Untuk bangunan, baik permanen maupun tidak permanen, penyusutan dilakukan selama 20 tahun atau 10 tahun, sesuai ketentuan.

Tarif penyusutan berwujud memiliki metode garis lurus dan saldo menurun dengan rincian tarif sesuai kelompok harta berwujud.

Penggantian Asuransi

PMK Nomor 72 Tahun 2023 juga mengatur penggantian asuransi. Ketika terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi, nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian, dan jumlah harga jual atau penggantian asuransi diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan.

Amortisasi

Deborah menjelaskan bahwa amortisasi dilakukan pada harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, digunakan untuk 3M penghasilan, menggunakan metode garis lurus atau saldo menurun (kecuali untuk bangunan). Amortisasi juga berlaku untuk harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya, termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah, yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun.

Masa manfaat harta berwujud dan tak berwujud tetap sama dengan pengaturan sebelumnya, kecuali untuk harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun.

Pemberitahuan Penyusutan/Amortisasi Lebih dari 20 Tahun

Wajib Pajak perlu memberitahukan penyusutan/amortisasi yang melebihi 20 tahun. Pemberitahuan ini disampaikan paling lambat akhir tahun pajak 2022 atau 30 April 2024 bagi yang belum menyampaikan. Deborah juga menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat menunda pengakuan kerugian dengan mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pengecualian Bidang Usaha Tertentu

PMK Nomor 72 Tahun 2023 memberikan pengecualian untuk bidang usaha tertentu, seperti kehutanan, perkebunan tanaman keras, dan peternakan. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bidang usaha tertentu dimulai pada bulan produksi komersial.

Deborah menekankan bahwa pemahaman mendalam tentang PMK Nomor 72 Tahun 2023 sangat penting bagi perusahaan agar dapat mengikuti aturan perpajakan yang baru ini dengan benar dan efisien.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com