Contact Whatsapp085210254902

Beli Rumah 5 M Gratis PPN, Ini Ketentuannya

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 04 Desember 2023 | Dilihat 723kali
Beli Rumah 5 M Gratis PPN, Ini Ketentuannya

Untuk menghidupkan pasar perumahan di seluruh negeri, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) bagi individu yang berminat membeli rumah dengan harga berkisar antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Keputusan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

PMK ini secara resmi disahkan pada 21 November 2023. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah berharap bahwa pemberian insentif PPN ini dapat memberikan dorongan positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dokumen tersebut menekankan, "Untuk mendukung sektor perumahan dan meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah memandang perlu memberikan insentif berupa PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah," seperti yang dikutip pada Senin (28/11).

Pasal 2 ayat 1 mengklarifikasi bahwa insentif PPN diberikan untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang memenuhi syarat, dan ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2023. Rumah tapak mencakup bangunan gedung seperti rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor. Sementara itu, rumah susun yang dimaksudkan untuk dihuni.

Dalam pasal 3 ayat 1, dijelaskan bahwa PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan berlaku pada saat penandatanganan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris. Penyerahan hak nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak yang siap huni atau satuan rumah susun yang siap huni, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima, berlaku mulai tanggal 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024. Warga yang berhak mendapatkan pembebasan pajak diatur dalam pasal 6 dan mencakup warga negara Indonesia dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan (NIK).

Kriteria tersebut juga berlaku untuk warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak, selama memenuhi regulasi kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing. Pemerintah dapat memanfaatkan pembebasan PPN untuk setiap individu dalam perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun. Bagi mereka yang sebelumnya telah memanfaatkan pembebasan PPN selama pandemi, dapat kembali mendapatkan insentif ini.

Pasal 7 menetapkan bahwa penyerahan dengan tanggal berita serah terima antara 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024 akan dikenakan 100% PPN terutang sebagai dasar pengenaan pajak untuk pembelian rumah. Sementara itu, penyerahan dengan tanggal berita serah terima antara 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 akan dikenakan 50% PPN terutang dari dasar pengenaan pajak pembelian rumah di kisaran harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Sebelumnya telah diinformasikan bahwa pemerintah akan menanggung PPN DTP dari November hingga Desember 2023 dengan nilai maksimal Rp 2 miliar. Selanjutnya, PPN DTP akan ditanggung penuh hingga Rp 2 miliar dari Januari hingga Juni 2024. Pada periode Juli hingga Desember 2024, pemerintah akan menanggung 50% PPN DTP. Untuk mendukung insentif ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 420 miliar untuk tahun 2023 dan Rp 2,96 triliun untuk tahun 2024. Selain itu, bantuan dana akan diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk tanggungan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta.

Sri Mulyani menjelaskan, "Rumah ini biasanya seharga Rp 160 juta - Rp 170 juta cut off-nya. Sekarang kriterianya dinaikkan menjadi Rp 350 juta per rumah, sehingga MBR bisa membeli rumah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan biaya administrasi." Pemberian insentif PPN atas penyerahan rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar berlaku selama 14 bulan. Ini mencakup pembebasan PPN DTP 100% dengan nilai rumah hingga Rp 2 miliar selama periode November-Desember 2023, pembebasan PPN DTP 100% dengan nilai rumah hingga Rp 2 miliar selama periode Januari-Juni 2024, dan diskon PPN DTP 50% dengan nilai rumah hingga Rp 2 miliar selama periode Juli-Desember 2024.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU


 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com