Contact Whatsapp085210254902

Simak! Ini Pertanda Pemadanan NIK-NPWP Tak Berhasil

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 28 November 2023 | Dilihat 869kali
Simak! Ini Pertanda Pemadanan NIK-NPWP Tak Berhasil

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajak wajib pajak (WP) untuk melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada tahun 2024, seluruh layanan pajak dan keperluan administratif lainnya yang memerlukan NPWP akan beralih ke penggunaan NIK sebagai NPWP tunggal, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

PMK ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa rencana implementasi NIK sebagai NPWP mundur dari awal 2024 menjadi pertengahan 2024, sebagian karena adanya keinginan dari pihak terkait untuk penyesuaian sistem.

Suryo menyatakan, "Terdapat keinginan dari berbagai pihak untuk melakukan penyesuaian atau familiarisasi terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak." Bila wajib pajak tidak menghubungkan NIK dengan NPWP, konsekuensinya adalah kesulitan mengakses layanan pajak secara digital, karena nantinya akses tersebut akan memanfaatkan NIK.

Bagi wajib pajak yang ingin memastikan apakah NIK mereka sudah divalidasi sebagai NPWP, dapat melakukan pengecekan secara daring dengan langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/.
2. Login menggunakan NIK atau nomor yang tercantum di KTP.
3. Jika login berhasil, berarti NIK telah terverifikasi sebagai NPWP. Namun, jika gagal login, berarti NIK belum terverifikasi.
4. Jika belum berhasil login, coba login ulang menggunakan NPWP.
5. Setelah login berhasil, lakukan validasi melalui menu profil.

Bagi wajib pajak yang ingin mengintegrasikan NIK dengan NPWP, berikut tahapan yang dapat diikuti untuk memvalidasi NIK:

1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/ di browser Anda dan tekan tombol login.
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
3. Akses menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, periksa validitas NIK, dan klik ubah profil.
4. Logout dari menu profil untuk menguji keberhasilan langkah validasi.
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan kata sandi yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, validasi telah berhasil dilaksanakan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com