
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajak wajib pajak (WP) untuk melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada tahun 2024, seluruh layanan pajak dan keperluan administratif lainnya yang memerlukan NPWP akan beralih ke penggunaan NIK sebagai NPWP tunggal, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
PMK ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa rencana implementasi NIK sebagai NPWP mundur dari awal 2024 menjadi pertengahan 2024, sebagian karena adanya keinginan dari pihak terkait untuk penyesuaian sistem.
Suryo menyatakan, "Terdapat keinginan dari berbagai pihak untuk melakukan penyesuaian atau familiarisasi terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak." Bila wajib pajak tidak menghubungkan NIK dengan NPWP, konsekuensinya adalah kesulitan mengakses layanan pajak secara digital, karena nantinya akses tersebut akan memanfaatkan NIK.
Bagi wajib pajak yang ingin memastikan apakah NIK mereka sudah divalidasi sebagai NPWP, dapat melakukan pengecekan secara daring dengan langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/.
2. Login menggunakan NIK atau nomor yang tercantum di KTP.
3. Jika login berhasil, berarti NIK telah terverifikasi sebagai NPWP. Namun, jika gagal login, berarti NIK belum terverifikasi.
4. Jika belum berhasil login, coba login ulang menggunakan NPWP.
5. Setelah login berhasil, lakukan validasi melalui menu profil.
Bagi wajib pajak yang ingin mengintegrasikan NIK dengan NPWP, berikut tahapan yang dapat diikuti untuk memvalidasi NIK:
1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/ di browser Anda dan tekan tombol login.
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
3. Akses menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, periksa validitas NIK, dan klik ubah profil.
4. Logout dari menu profil untuk menguji keberhasilan langkah validasi.
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan kata sandi yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, validasi telah berhasil dilaksanakan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda