Contact Whatsapp085210254902

Mau Beli Rumah Dapat Diskon dan Bebas Pajak? Ini Syaratnya

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 25 November 2023 | Dilihat 774kali
Mau Beli Rumah Dapat Diskon dan Bebas Pajak? Ini Syaratnya
Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibiayai oleh pemerintah untuk pembelian properti telah diperluas, meningkat dari nilai properti sebesar Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar. Perluasan insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. PMK ini membahas Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah pada Tahun Anggaran 2023.
 
Menurut PMK tersebut, Pasal 2 Ayat 1 menyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi syarat ditanggung oleh pemerintah selama tahun anggaran 2023.
 
Ayat 2 menjelaskan bahwa rumah tapak mencakup bangunan seperti rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor. Sementara itu, satuan rumah susun adalah unit hunian yang berfungsi sebagai tempat tinggal.
 
Pasal 3 Ayat 1 menetapkan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2, terutang pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris. Penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima, harus terjadi antara tanggal 1 November 2023 dan 31 Desember 2024.
 
Pasal 4 Ayat 1 menyebutkan bahwa rumah tapak atau satuan rumah susun, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2, harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk harga jual maksimal sebesar Rp 5.000.000.000,00 dan kondisi siap huni.
 
Selanjutnya, Pasal 5 Ayat 1 menyatakan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah dapat dimanfaatkan oleh setiap individu untuk perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.
 
Pasal 7 menetapkan penggunaan insentif PPN DTP untuk periode tertentu, dengan pemberian 100% PPN untuk penyerahan hingga 30 Juni 2024, dan 50% PPN untuk penyerahan hingga 31 Desember 2024, dengan batasan harga jual maksimal Rp 5.000.000.000,00. PPN DTP diberlakukan untuk masa pajak November 2023 hingga Desember 2023. Meskipun insentif diperluas hingga pembelian properti seharga Rp 5 miliar, batas insentif yang diberikan oleh pemerintah tetap sebesar Rp 2 miliar. PPN DTP berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar, di mana pemerintah menanggung PPN sebesar 11%.
 
Sri Mulyani menyatakan bahwa meskipun insentif PPN DTP diperluas untuk properti hingga Rp 5 miliar, jumlah insentif yang diberikan oleh pemerintah tetap terbatas pada Rp 2 miliar. Artinya, jika seseorang membeli rumah seharga Rp 2 miliar, PPN sebesar 100% akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika harga rumah mencapai Rp 5 miliar, pemerintah akan tetap memberikan insentif PPN, tetapi hanya hingga batas Rp 2 miliar.
 
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com