Contact Whatsapp085210254902

Keberatan Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 11 Oktober 2023 | Dilihat 799kali
Keberatan Pajak

Keberatan merupakan suatu cara yang dilakukan Wajib Pajak apabila merasa tidak puas dengan ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau terhadap pemotongan/penarikan dari pihak ketiga.

Terdapat 5 kondisi bagi wajib pajak untuk mengajukan Keberatan diantaranya atas :

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.

Kebanyakan wajib pajak melalui proses keberatan karena surat ketetapan pajak (SKP) dinilai tidak adil. Dan surat ketetapan pajak ini biasanya diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan pajak. Keberatan biasanya dimulai dengan proses pemeriksaan.

Siapa yang dapat mengajukan keberatan? Siapa yang mungkin keberatan:

  1. Bagi Wajib Pajak Badan oleh Pengurus
  2. Bagi Wajib Pajak orang pribadi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan
  3. Bagi pihak yang dipotong/dipungut oleh pihak ketiga;
  4. Kuasa yang ditunjuk oleh mereka pada poin di atas.

Pengajuan keberatan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan ketentuan pengajuan keberatan sebagai berikut:

  1. Keberatan harus diajukan berdasarkan jenis dan tahun/periode anggaran;
  2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. Harus mempunyai motif yang jelas;
  4. Kewajiban mencatat jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak.
  5. Satu surat untuk satu SKP

Batas waktu pengajuan keberatan?

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKP atau tanggal pemotongan/pemungutan, kecuali jika Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa batas waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena di luar kendalinya.

Apabila keberatan tertulis disampaikan langsung ke KPP, batas waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKP atau sejak dilkaukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh KPP.

Surat keberatan dikirim melalui pos (diwajibkan melalui pos tercatat), jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKP atau pihak ketiga melakukan pemotongan/pemungutan sampai dengan tanggal bukti penyerahan melalui pos dan Biro Giro.

Apabila lewat waktu tiga bulan, keberatan tidak dipertimbangkan karena persyaratan formalitas tidak terpenuhi. Namun pihaknya juga mengizinkan penundaan lebih dari tiga bulan jika “dalam keadaan di luar kendalinya”. Ini adalah klausul yang sering dimanfaatkan oleh wajib pajak. Dan perlu diingat bahwa Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pemungutan pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com