
Keberatan merupakan suatu cara yang dilakukan Wajib Pajak apabila merasa tidak puas dengan ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau terhadap pemotongan/penarikan dari pihak ketiga.
Terdapat 5 kondisi bagi wajib pajak untuk mengajukan Keberatan diantaranya atas :
Kebanyakan wajib pajak melalui proses keberatan karena surat ketetapan pajak (SKP) dinilai tidak adil. Dan surat ketetapan pajak ini biasanya diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan pajak. Keberatan biasanya dimulai dengan proses pemeriksaan.
Siapa yang dapat mengajukan keberatan? Siapa yang mungkin keberatan:
Pengajuan keberatan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan ketentuan pengajuan keberatan sebagai berikut:
Batas waktu pengajuan keberatan?
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKP atau tanggal pemotongan/pemungutan, kecuali jika Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa batas waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena di luar kendalinya.
Apabila keberatan tertulis disampaikan langsung ke KPP, batas waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKP atau sejak dilkaukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh KPP.
Surat keberatan dikirim melalui pos (diwajibkan melalui pos tercatat), jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKP atau pihak ketiga melakukan pemotongan/pemungutan sampai dengan tanggal bukti penyerahan melalui pos dan Biro Giro.
Apabila lewat waktu tiga bulan, keberatan tidak dipertimbangkan karena persyaratan formalitas tidak terpenuhi. Namun pihaknya juga mengizinkan penundaan lebih dari tiga bulan jika “dalam keadaan di luar kendalinya”. Ini adalah klausul yang sering dimanfaatkan oleh wajib pajak. Dan perlu diingat bahwa Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pemungutan pajak.
Komentar Anda