
Pengadilan Pajak resmi meluncurkan e-Tax Court sebagai aplikasi berbasis website untuk mendigitalisasi proses administrasi penyelesaian sengketa pajak, mulai dari proses administrasi pengajuan banding/gugatan, proses persidangan, hingga penerbitan putusan pengadilan pajak.
Aplikasi e-Tax Court diluncurkan dengan mengadopsi penerapan administrasi dan persidangan secara elektronik pada saat pandemi COVID-19, yang juga telah diimplementasikan pada pengadilan lainnya, seperti penyelesaian sengketa perdata.
e-Tax Court membuat semua proses menjadi transparan. Semua dapat diakses oleh pihak yang bersengketa (Wajib Pajak dan DJP) serta Majelis Hakim, baik dari sisi informasi, argumentasi, maupun dokumentasi.
Komentar Anda