
Apa itu SPPT PBB?
SPPT PBB adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. SPPT diterbitkan pada setiap tahun pajak. Penerbitan SPPT dilakukan secara massal atau secara individu. Adapun penerbitan SPPT secara massal dilaksanakan pada awal tahun pajak untuk semua objek pajak.
Apa saja syarat membuat SPPT PBB baru?
- Mengisi formulir Pendaftaran Data Baru;
- Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar, dan lengkap;
- Mengisi Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) untuk bangunan;
- Surat Keterangan dari kelurahan yang ditandatangani oleh lurah;
- Surat kuasa dan dalam hal SPOP permohonan diisi dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak dan bermeterai;
- Melampirkan identitas Wajib Pajak/pemohon, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Melampirkan salah satu bukti surat tanah
Bagaimana prosedur SPPT PBB?
- Petugas menerima formulir di Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah di Kecamatan dari Wajib Pajak;
- Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah membuat nota dinas rekapan penerimaan berkas;
- Unit Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah melakukan penelitian lapangan dan/atau verifikasi pengantar lurah ke kelurahan setempat;
- Berkas yang tidak memenuhi persyaratan ditolak dan dibuatkan surat penolakan dengan ditanda tangani kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda);
- Berkas yang memenuhi persyaratan di input dan di-scan ke sistem PBB pada subid pendaftaran dan penetapan pajak daerah;
- Mencetak SPPT PBB sebanyak lima tahun terakhir masa pajak;
- SPPT PBB ditanda tangani oleh kepala Bapenda; dan
- Hasil SPPT PBB pendaftaran baru diserahkan kepada Wajib Pajak dibagian loket pelayanan pengambilan hasil.
Tag:
jasa,
pajak,
konsultanpajak,
konsultanpajakbogor,
pemeriksaan,
pemeriksaanpajak,
konsultanpajaksurabaya,
konsultanpajakjakarta,
jasa pengurusan nib,
jasa pkp kp,
jasa training kp pbb luwuk,
jasa payroll kp pbb luwuk,
jasa pkp kp pbb luwuk,
jasa spt badan kp pbb luwuk,
pajak restoran kp pbb luwuk,
kp pbb luwuk,
jasa pembuatan e faktur kp pbb luwuk,
jasa konsultasi kp pbb luwuk,
spt tahunan kp pbb luwuk,
pajak umkm kp pbb luwuk,
pph 21 kp pbb luwuk,
pajak badan kp pbb luwuk,
pph 23 kp pbb luwuk,
pajak cv kp pbb luwuk,
pph final kp pbb luwuk,
pajak pt kp pbb luwuk,
spt op kp pbb luwuk,
jasa akuntan kp pbb luwuk,
jasa perijinan kp pbb luwuk,
konsultan pajak kp pbb luwuk,
pemeriksaan pajak kp pbb luwuk
Komentar Anda