Contact Whatsapp085210254902

Prosedur Membuat SPPT PBB Baru setelah Beli Rumah Bekas

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 04 September 2023 | Dilihat 1078kali
Prosedur Membuat SPPT PBB Baru setelah Beli Rumah Bekas

Apa itu SPPT PBB?

SPPT PBB adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. SPPT diterbitkan pada setiap tahun pajak. Penerbitan SPPT dilakukan secara massal atau secara individu. Adapun penerbitan SPPT secara massal dilaksanakan pada awal tahun pajak untuk semua objek pajak.

Apa saja syarat membuat SPPT PBB baru?

  • Mengisi formulir Pendaftaran Data Baru;
  • Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar, dan lengkap;
  • Mengisi Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) untuk bangunan;
  • Surat Keterangan dari kelurahan yang ditandatangani oleh lurah;
  • Surat kuasa dan dalam hal SPOP permohonan diisi dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak dan bermeterai;
  • Melampirkan identitas Wajib Pajak/pemohon, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Melampirkan salah satu bukti surat tanah

Bagaimana prosedur SPPT PBB?

  • Petugas menerima formulir di Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah di Kecamatan dari Wajib Pajak;
  • Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah membuat nota dinas rekapan penerimaan berkas;
  • Unit Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah melakukan penelitian lapangan dan/atau verifikasi pengantar lurah ke kelurahan setempat;
  • Berkas yang tidak memenuhi persyaratan ditolak dan dibuatkan surat penolakan dengan ditanda tangani kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda);
  • Berkas yang memenuhi persyaratan di input dan di-scan ke sistem PBB pada subid pendaftaran dan penetapan pajak daerah;
  • Mencetak SPPT PBB sebanyak lima tahun terakhir masa pajak;
  • SPPT PBB ditanda tangani oleh kepala Bapenda; dan
  • Hasil SPPT PBB pendaftaran baru diserahkan kepada Wajib Pajak dibagian loket pelayanan pengambilan hasil.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com