
Sejak tahun 2013, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak (e-Nofa) untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebelum membuat faktur pajak. Apa dan bagaimana cara dapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) menggunakan e-Nofa?
Apa dasar hukum NSFP?
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24 Tahun 2012 disebutkan bahwa faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Untuk memperoleh faktur pajak, terlebih dahulu PKP harus memiliki NSFP yang bisa didapatkan melalui aplikasi e-Nofa. Sebelumnya, NSFP hanya bisa diperoleh Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Apa itu e-Nofa?
e-Nofa merupakan aplikasi yang diluncurkan DJP untuk memudahkan PKP sekaligus pengawasan oleh pejabat yang berwenang. Adanya e-Nofa akan mencegah adanya faktur pajak fiktif yang berpotensi merugikan negara.
Apa saja syarat menggunakan e-Nofa?
Bagaimana cara menggunakan e-Nofa?
1. Kunjungi laman aplikasi e-Nofa di http://efaktur.pajak.go.id.
2. Masukkan username dan juga password PKP atau NPWP yang didaftarkan;
3. Di bagian samping kiri, klik “Permintaan NSFP”. Selanjutnya, pilih sertifikat digital yang sudah diimpor dari peramban (browser) Anda;
4. Klik “Permintaan NSFP”;
5. Lengkapi data permohonan NSFP (jika pertama kali). Lali klik tombol “Proses”;
6. Lanjutkan dengan melakukan konfirmasi dengan cara memasukkan password e-Nofa; dan
7. Setelah itu, akan muncul keterangan bahwa permohonan NSFP Anda telah berhasil dan siap untuk dicetak.
Komentar Anda