Contact Whatsapp085210254902

Cara Dapatkan Nomor Seri Faktur Pajak Lewat e-Nofa?

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 25 Agustus 2023 | Dilihat 503kali
Cara Dapatkan Nomor Seri Faktur Pajak Lewat e-Nofa?

Sejak tahun 2013, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak (e-Nofa) untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebelum membuat faktur pajak. Apa dan bagaimana cara dapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) menggunakan e-Nofa?

Apa dasar hukum NSFP?

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24 Tahun 2012 disebutkan bahwa faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Untuk memperoleh faktur pajak, terlebih dahulu PKP harus memiliki NSFP yang bisa didapatkan melalui aplikasi e-Nofa. Sebelumnya, NSFP hanya bisa diperoleh Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Apa itu e-Nofa?

e-Nofa merupakan aplikasi yang diluncurkan DJP untuk memudahkan PKP sekaligus pengawasan oleh pejabat yang berwenang. Adanya e-Nofa akan mencegah adanya faktur pajak fiktif yang berpotensi merugikan negara.

Apa saja syarat menggunakan e-Nofa?

  • Pengguna merupakan Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah memiliki akun PKP.
  • Khusus untuk menu “Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak” secara daring, pengguna harus memiliki sertifikat elektronik yang sebelumnya diajukan, baik daring maupun datang ke KPP terdaftar dan telah disetujui oleh DJP; dan
  • Permintaan dan persetujuan baru dapat dilakukan oleh DJP untuk seluruh PKP mulai 1 Januari 2015, kecuali PKP tertentu yang telah memiliki terlebih dahulu—diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ/2014.

Bagaimana cara menggunakan e-Nofa?

1. Kunjungi laman aplikasi e-Nofa di http://efaktur.pajak.go.id.

2. Masukkan username dan juga password PKP atau NPWP yang didaftarkan;

3. Di bagian samping kiri, klik “Permintaan NSFP”. Selanjutnya, pilih sertifikat digital yang sudah diimpor dari peramban (browser) Anda;

4. Klik “Permintaan NSFP”;

5. Lengkapi data permohonan NSFP (jika pertama kali). Lali klik tombol “Proses”;

6. Lanjutkan dengan melakukan konfirmasi dengan cara memasukkan password e-Nofa; dan

7. Setelah itu, akan muncul keterangan bahwa permohonan NSFP Anda telah berhasil dan siap untuk dicetak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com