
Pada 16 Agustus lalu, Presiden telah membacakan nota keuangan RAPBN untuk tahun 2024 nanti. Dari nota keuangan tersebut, dapat diperoleh beberapa informasi-informasi penting terkait perekonomian Indonesia kedepannya. Salah satunya adalah target tax ratio 2024 yang ditetapkan sebesar 10,1% dari PDB.
Sebenarnya apa itu tax ratio dan apa maknanya? Tax ratio atau rasio pajak adalah perbandingan atau presentasi penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal suatu negara. Tax ratio ini berfungsi untuk mengukur kinerja penerimaan pajak suatu negara. Ia berguna untuk mengukur seberapa mampu pemerintah membiayai keperluan negara dengan sumber dayanya sendiri.
Semakin tinggi nilai tax ratio suatu negara, maka pemerintah negara tersebut lebih dapat mengandalkan APBN untuk melakukan pembangunan. Semakin tinggi tax ratio, maka ketergantungan terhadap pembiayaan melalui hutang akan semakin berkurang.
Untuk mewujudkan target tax ratio di kedepan, pemerintah mengandalkan beberapa kebijakan teknis sesuai dengan peraturan-peraturan yang sudah ada. Diantaranya adalah perluasan basis pemajakan melalui integrasi NIK dan NPWP, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak, optimalisasi implementasi coretax system, optimalisasi kegiatan hukum perpajakan berkeadilan, hingga pemberian insentif fiskal terarah dan terukur.
Untuk mewujudkan target tax ratio di kedepan, pemerintah mengandalkan beberapa kebijakan teknis sesuai dengan peraturan-peraturan yang sudah ada. Diantaranya adalah perluasan basis pemajakan melalui integrasi NIK dan NPWP, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak, optimalisasi implementasi coretax system, optimalisasi kegiatan hukum perpajakan berkeadilan, hingga pemberian insentif fiskal terarah dan terukur.
Komentar Anda