
Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 sebesar Rp 2.307,9 triliun. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memastikan, target penerimaan pajak 2024 telah memperhitungkan gerak perekonomian ke depan.
Untuk mencapai target penerimaan perpajakan, pemerintah pun akan melakukan sejumlah langkah optimalisasi. Strategi dilakukan, utamanya dengan melakukan efisiensi dalam administrasi perpajakan, seperti mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); menjalankan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax.
Secara simultan, pemerintah juga akan meningkatkan kepatuhan dan penggalian potensi pajak, serta menjaga efektivitas reformasi perpajakan UU HPP untuk perluasan basis pajak. Kemudian, pemberian pelbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur juga diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.
Namun, pemerintah menyoroti, cukai hasil tembakau yang mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir. Suahasil mengungkapkan, pemerintah berencana mengenakan cukai bagi barang yang juga memiliki dampak negatif bagi perekonomian, seperti cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.
Oleh karena itu, pemerintah akan mengoptimalkan penyetoran dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), inovasi dan kualitas layanan dari kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki Badan Layanan Umum (BLU), penggunaan perluasan informasi dan teknologi, dan pengawasan kepatuhan dari wajib bayar PNBP.
Komentar Anda