Contact Whatsapp085210254902

Bendahara Pemerintah Setor Pajak Dengan NPWP Instansi

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 18 Agustus 2023 | Dilihat 1186kali
Bendahara Pemerintah Setor Pajak Dengan NPWP Instansi

Dalam perpajakan, kita sering mendengar istilah Bendahara Pemerintah. Wajib Pajak yang sering menjalin hubungan kerja dengan instansi pemerintahan pastinya sudah familiar dengan Bendahara Pemerintah, terutama Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran inilah yang mengurus pengeluaran yang asalnya berasal dari APBN maupun APBD.

Secara umum, Bendahara Pemerintah adalah pegawai yang ditunjuk oleh pemerintah untuk dapat membayarkan belanja barang dan jasa yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada rekanan yang dananya berasal dari APBN, APBD, maupun sumber lainnya. Dalam konteks perpajakan, Ia adalah pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak berkaitan dengan transaksi yang dilakukan instansi tempatnya bekerja.

Untuk melaksanakan dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan, maka seorang Wajib Pajak diharuskan untuk memiliki NPWP. Lalu bagaimana halnya dengan seorang Bendahara Pemerintah? Bendahara Pemerintah setor pajak dengan NPWP instansi. Dahulu, setiap Bendahara Pemerintah memiliki NPWP sendiri yang dapat digunakan untuk memotong dan/atau memungut sekaligus menyetorkan kewajiban perpajakan yang dilakukan berkaitan dengan unit kerjanya masing–masing. Sehingga setiap Bendahara Pemerintah di tiap unit kerja memiliki NPWP sendiri yang tercatat di sistem administrasi perpajakan.

Namun dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 231 tahun 2019, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Bendahara Pemerintah berubah. Peran Bendahara Pemerintah masih tetap berjalan, namun istilah Bendahara Pemerintah berubah menjadi Instansi Pemerintah, yang terdiri dari Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa. Ketentuan ini digunakan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan dengan cara mengelompokkan kriteria Wajib Pajak yang termasuk Instansi Pemerintah adalah Wajib Pajak yang memiliki DIPA dan Kode Satker. Adapun untuk Bendahara Pemerintah tak lagi memiliki DIPA dan Kode Satker, sehingga tidak lagi dapat memiliki NPWP Bendahara Pemerintah ataupun NPWP Instansi Pemerintah.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com