
Dalam perpajakan, kita sering mendengar istilah Bendahara Pemerintah. Wajib Pajak yang sering menjalin hubungan kerja dengan instansi pemerintahan pastinya sudah familiar dengan Bendahara Pemerintah, terutama Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran inilah yang mengurus pengeluaran yang asalnya berasal dari APBN maupun APBD.
Secara umum, Bendahara Pemerintah adalah pegawai yang ditunjuk oleh pemerintah untuk dapat membayarkan belanja barang dan jasa yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada rekanan yang dananya berasal dari APBN, APBD, maupun sumber lainnya. Dalam konteks perpajakan, Ia adalah pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak berkaitan dengan transaksi yang dilakukan instansi tempatnya bekerja.
Untuk melaksanakan dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan, maka seorang Wajib Pajak diharuskan untuk memiliki NPWP. Lalu bagaimana halnya dengan seorang Bendahara Pemerintah? Bendahara Pemerintah setor pajak dengan NPWP instansi. Dahulu, setiap Bendahara Pemerintah memiliki NPWP sendiri yang dapat digunakan untuk memotong dan/atau memungut sekaligus menyetorkan kewajiban perpajakan yang dilakukan berkaitan dengan unit kerjanya masing–masing. Sehingga setiap Bendahara Pemerintah di tiap unit kerja memiliki NPWP sendiri yang tercatat di sistem administrasi perpajakan.
Namun dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 231 tahun 2019, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Bendahara Pemerintah berubah. Peran Bendahara Pemerintah masih tetap berjalan, namun istilah Bendahara Pemerintah berubah menjadi Instansi Pemerintah, yang terdiri dari Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa. Ketentuan ini digunakan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan dengan cara mengelompokkan kriteria Wajib Pajak yang termasuk Instansi Pemerintah adalah Wajib Pajak yang memiliki DIPA dan Kode Satker. Adapun untuk Bendahara Pemerintah tak lagi memiliki DIPA dan Kode Satker, sehingga tidak lagi dapat memiliki NPWP Bendahara Pemerintah ataupun NPWP Instansi Pemerintah.
Komentar Anda