
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan perjalanan dinas bukanlah imbalan yang diberikan bagi pegawai dan bisa dibiayakan oleh pemberi kerja.
Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi DJP Okky Cahyono Wibowo mengatakan perjalanan dinas bukanlah imbalan berupa naturan dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai. Untuk itu, perjalanan dinas bukanlah objek PPh bagi penerimanya.
Perjalanan dinas adalah suatu tugas dan fungsi yang dilakukan pegawai tersebut untuk kepentingan perusahaan. Dalam konteks demikian, bahkan dia bukan penghasilan [bagi pegawai] dan sepenuhnya biaya 3M bagi perusahaan.
Meski demikian, Okky mengatakan perjalanan dinas bisa menjadi objek PPh bila perjalanan dinas tersebut sesungguhnya adalah imbalan berupa kenikmatan. Menurut Okky, terdapat skema aggressive tax planning yang menyamarkan kenikmatan sebagai perjalanan.
Misal, dikasih hadiah perjalanan ke Eropa, tetapi dibungkus sedemikian rupa sebagai perjalanan dinas. Ini pada hakikatnya imbalan dalam bentuk kenikmatan. Jadi, jangan disebut perjalanan dinas, nanti menimbulkan dispute.
Komentar Anda