Contact Whatsapp085210254902

Jenis dan Aturan Terbaru Devisa Hasil Ekspor

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 07 Agustus 2023 | Dilihat 870kali
Jenis dan Aturan Terbaru Devisa Hasil Ekspor

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan insentif pajak bagi Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang ditempatkan di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023. Namun, apa sebenarnya DHE dan apa jenis-jenisnya?

DHE merujuk pada devisa yang berasal dari hasil kegiatan ekspor, dan devisa sendiri adalah semua barang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran antarnegara yang diakui secara internasional.

Jenis-jenis DHE meliputi:

  1. DHE Sumber Daya Alam (SDA), yaitu DHE yang berasal dari kegiatan ekspor sumber daya alam seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai devisa hasil ekspor dari sektor SDA.
  2. DHE Non-SDA, yang merupakan DHE dari kegiatan ekspor di luar sektor SDA.

Peraturan terbaru mengenai DHE diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Beberapa poin penting dalam regulasi ini mencakup:

  • Eksportir dari sektor SDA hingga non-SDA harus menempatkan minimal 30 persen DHE ke rekening khusus dalam negeri.
  • Penempatan minimal 30 persen DHE ini harus dilakukan dalam sistem keuangan Indonesia, seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang beroperasi dalam valuta asing, dalam waktu tiga bulan setelah ditempatkan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com