Contact Whatsapp085210254902

Ini Perubahan Terbaru dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Sanksi yang Berlaku

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 31 Juli 2023 | Dilihat 935kali
Ini Perubahan Terbaru dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Sanksi yang Berlaku

Pemerintah telah memperluas sektor yang termasuk dalam aturan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE), dari sebelumnya 1.285 menjadi 1.545 pos tarif. Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 yang mengatur bagaimana sanksi administratif akan dikenakan atau dicabut terkait pelanggaran ketentuan DHE.

Mekanisme pengawasan, seperti yang dijelaskan dalam pasal 5, melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan yang akan menyampaikan data eksportir yang tidak memenuhi kewajiban mereka, yaitu menempatkan DHE di dalam negeri, kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Selanjutnya, DJBC akan menerapkan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku. Proses ini akan dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi, dan jika terjadi gangguan, akan menggunakan media elektronik lainnya.

Pencabutan penangguhan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 jika eksportir telah memenuhi kewajiban yang ditetapkan. DJBC akan mengkomunikasikan hal ini kepada BI dan PJK (Pengawasan dan Jasa Keuangan) untuk penelitian lebih lanjut.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com