
Pemerintah telah memperluas sektor yang termasuk dalam aturan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE), dari sebelumnya 1.285 menjadi 1.545 pos tarif. Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 yang mengatur bagaimana sanksi administratif akan dikenakan atau dicabut terkait pelanggaran ketentuan DHE.
Mekanisme pengawasan, seperti yang dijelaskan dalam pasal 5, melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan yang akan menyampaikan data eksportir yang tidak memenuhi kewajiban mereka, yaitu menempatkan DHE di dalam negeri, kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Selanjutnya, DJBC akan menerapkan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku. Proses ini akan dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi, dan jika terjadi gangguan, akan menggunakan media elektronik lainnya.
Pencabutan penangguhan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 jika eksportir telah memenuhi kewajiban yang ditetapkan. DJBC akan mengkomunikasikan hal ini kepada BI dan PJK (Pengawasan dan Jasa Keuangan) untuk penelitian lebih lanjut.
Komentar Anda