
Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Jawa Timur (Jatim) I, II, dan III bersama-sama mengadakan penyuluhan mengenai aspek perpajakan dalam industri kehutanan kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) Lingkup Divisi Regional Jatim di Insumo Hotel Kota Kediri. Perum Perhutani Lingkup Divisi Regional Jatim mengadakan acara ini untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mengakui pentingnya pemahaman perpajakan dalam operasional mereka.
Nur Budi Jono, Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM), Umum, Informasi dan Teknologi (IT), serta Keuangan Perum Perhutani Divisi Regional Jatim, menyatakan bahwa sosialisasi perpajakan sangat penting mengingat Perum Perhutani memiliki 23 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Jatim dan memiliki kendali atas hampir 1,1 hektare hutan.
Heru Susilo, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jatim II, mengapresiasi komitmen Perum Perhutani Lingkup Divisi Regional Jatim untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Ia juga menyebutkan bahwa peraturan perpajakan adalah hal yang dinamis dan berubah dengan cepat, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). DJP akan selalu siap untuk membantu dan memberikan sosialisasi kepada Wajib Pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Komentar Anda