Contact Whatsapp085210254902

Peraturan Baru Menteri Keuangan Terkait Identifikasi Pengguna Jasa dalam Penyelenggaraan Lelang

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 20 Juli 2023 | Dilihat 780kali
Peraturan Baru Menteri Keuangan Terkait Identifikasi Pengguna Jasa dalam Penyelenggaraan Lelang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pengenalan prinsip identifikasi pengguna jasa oleh penyelenggara lelang.

Peraturan ini dikenal sebagai PMK 8/2023 dan mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada tanggal 3 Februari 2023. Oleh karena itu, saat ini PMK ini telah berlaku. Ketika PMK 8/2023 diberlakukan, PMK 156/2017 dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Implementasi prinsip pengenalan pengguna jasa diperlukan untuk menyederhanakan dan mengatur tugas-tugas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang serta Kantor Pejabat Lelang Kelas II, yang sebelumnya tidak diatur dalam PMK 156/2017," demikian disampaikan dalam pertimbangan PMK 8/2023.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com