Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pengenalan prinsip identifikasi pengguna jasa oleh penyelenggara lelang.
Peraturan ini dikenal sebagai PMK 8/2023 dan mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada tanggal 3 Februari 2023. Oleh karena itu, saat ini PMK ini telah berlaku. Ketika PMK 8/2023 diberlakukan, PMK 156/2017 dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Implementasi prinsip pengenalan pengguna jasa diperlukan untuk menyederhanakan dan mengatur tugas-tugas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang serta Kantor Pejabat Lelang Kelas II, yang sebelumnya tidak diatur dalam PMK 156/2017," demikian disampaikan dalam pertimbangan PMK 8/2023.
Komentar Anda