
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah secara resmi meningkatkan batasan harga jual rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024. Penentuan batasan harga ini berbeda-beda untuk setiap wilayah di Indonesia.
Keputusan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan pada 23 Juni 2023.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan respons terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Harga jual rumah umum tapak ditingkatkan mengingat adanya peningkatan harga bahan bangunan dan tanah, serta untuk mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Herry dalam pernyataan resmi.
Dia menegaskan bahwa penerbitan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah dan mengurangi backlog kepemilikan rumah, memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, serta memastikan program pembiayaan perumahan tetap berjalan sesuai standar kualitas rumah yang sesuai.
Menurut Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, batasan harga rumah subsidi tertinggi dibagi menjadi lima wilayah, dengan detail berikut:
Herry juga mengimbau agar penyesuaian harga rumah subsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar Anda