Contact Whatsapp085210254902

Pertamina Setor Pajak Rp 1,9 T ke 6 Provinsi di Sulawesi

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 21 Juni 2023 | Dilihat 985kali
Pertamina Setor Pajak Rp 1,9 T ke 6 Provinsi di Sulawesi

PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmennya untuk mematuhi peraturan perpajakan. Perusahaan ini telah membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 1,9 triliun selama tahun 2022 kepada enam pemerintah provinsi di Pulau Sulawesi, yaitu Pemprov Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.

Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, mengungkapkan bahwa kontribusi tertinggi dalam setoran PBBKB selama tahun 2022 diberikan kepada Sulawesi Selatan sebesar Rp 824 miliar, diikuti oleh Sulawesi Tenggara Rp 382 miliar, Sulawesi Tengah Rp 280,8 miliar, Sulawesi Utara Rp 280,7 miliar, Gorontalo Rp 89 miliar, dan Sulawesi Barat Rp 78 miliar.

Fahrougi menekankan bahwa Pertamina bukan hanya penyedia energi bagi masyarakat tetapi juga berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui setoran pajak. Hal ini membantu dalam pembangunan infrastruktur di daerah-daerah tersebut.

PT Pertamina Patra Niaga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sulawesi yang telah memilih menggunakan produk bahan bakar minyak (BBM) Pertamina yang berkualitas dan ramah lingkungan. Mereka berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM unggulan Pertamina, seperti Pertamax Series dan Dex Series, akan terus meningkat, sehingga dapat berdampak positif pada setoran pajak yang mendukung pembangunan daerah setempat.

Selain itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) juga telah membayar PBBKB sebesar Rp 400 miliar kepada Pemprov Jambi selama tahun lalu.

PBBKB adalah pajak yang dikenakan pada penggunaan berbagai jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Tarif PBBKB bervariasi tergantung jenis bahan bakar, dan PT Pertamina Patra Niaga mematuhi tarif yang berlaku sesuai dengan jenis BBM yang digunakan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com