
30 Juni 2014
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 01/PJ.02/2014
TENTANG
FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)
Sehubungan dengan pemberlakuan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), Direktorat Jenderal Pajak
perlu mengumumkan hal-hal sebagai berikut:
1. Telah diterbitkan ketentuan yang mengatur mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur),
yaitu:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata
Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan
Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara
Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak; dan
d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena
Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
2. Bahwa pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan
keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya
pembuatan Faktur Pajak.
3. Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan 45 (empat puluh lima) Pengusaha Kena Pajak yang membuat
Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai 1 Juli 2014 sebagaimana terlampir (Lampiran I).
4. Kepada seluruh pihak yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena
Pajak dari 45 (empat puluh lima) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud di atas dengan ini
diberitahukan bahwa Faktur Pajak yang akan diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut berbentuk
elektronik (e-Faktur).
5. Hal-hal yang perlu diketahui terkait dengan e-Faktur dapat diinformasikan sebagai berikut:
a. e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas,
namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak
pembeli, e-Faktur dipersilahkan untuk dicetak sesuai dengan kebutuhan.
b. e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani
secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak.
c. e-Faktur menggunakan mata uang Rupiah.
6. Dalam hal e-Faktur dicetak dalam bentuk file pdf dan/atau kertas, maka contoh tampilannya adalah
sebagaimana terlampir (Lampiran II). Apabila e-Faktur dicetak di atas kertas yang disediakan secara
khusus oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya kertas yang telah dicetak logo perusahaan, alamat, atau
informasi lainnya, maka e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur
Pajak.
7. Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman
ini melalui media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain yang tersedia
dan memungkinkan.
Demikian untuk dimaklumi.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2014
Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Peraturan Perpajakan I,
ttd.
Irawan
NIP 196708221988031001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
4. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
5. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
6. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.
Komentar Anda