Contact Whatsapp085210254902

Pelapran e-faktur-Update 04 Juli 2014

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 07 Juli 2014 | Dilihat 2011kali
Pelapran e-faktur-Update 04 Juli 2014

- E-faktur wajib dilaporkan PKP dengan cara di unggah.

- DJP Memberikan persetujuan untuk setiap e-faktur yang di unggah setiap FP yang digunakan untuk penomoran adalah nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh DJP kepada pKP yang membuat e-faktur sesuai ketentuan berlaku. 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com